Pengiriman PMI ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan Polairud , Tiga Pelaku Ditangkap

16 November 2022, 17:40 WIB
Pengiriman PMI ilegal digagalka. Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto menunjukkan kapal yang digunakan untuk membawa calon PMI ke Malaysia. ANTARA/HO-Humas Polresta Barelang. /

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya pengiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dari Batan ke Malaysia berhadil digagalkan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Barelang Batam.

Pada kesempatan itu, polsirud juga menangkap tira orang pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Tiga orang pelaku yang akan mencoba mengirimkan pekerja imigran Indonesia (PMI) tersebut berinisial M (30), MA (26) dan WA (23).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 139, Sopir Minibus Menjadi Tersangka

Dilansir priangantimurnews.com dari antara,Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, ketiga orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial M (30), MA (26) dan WA (23).

“Ketiganya mencoba membawa tiga orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia, namun sebelum sampai di perbatasan, berhasil kami hentikan,” ujar Kompol Dwi Ramadhanto Rabu 16 November 2022.

Dikatakan Dhanto terungkapnya percobaan pengiriman PMI ilegal bermula saat Rabu 12 November 2022 malam, mendapat informasi ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal menggunakan kapal fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang.

Baca Juga: Mengejutkan! Komentar Legenda Persib Bandung Ini Membuat Netizen Kagum

Dari informasi itu oetugas langsung melakukan pengintaian dan ditemukan satu unit kapal bergerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang.

Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang dibawa oleh tiga pelaku dengan membawa tiga orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia.

“Selanjutnya tim membawa tiga orang korban calon PMI dan tiga orang pelaku tersebut ke kantor Polairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para korban jdiketahui berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara,” kata dia.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah dua kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia.

Baca Juga: Pagar Masjid Al Hikmat Bojong Nangka Ambruk Diduga Akibat Proyek Drainase

Para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal sebesar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja atau mencari nafkah di luar negeri diharapkan berangkat dengan prosedur.

“Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan Undang-Undang Tenaga Kerja.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler