Wanita Paruh Baya Ditangkap Petugas Polres Tebing Tinggi karan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sabu sabu

22 November 2022, 22:50 WIB
ilustrasi sabu-sabu/Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang wanita karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang wanita berinisial NHT (52) warga Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Penangkapan NHT dilakukan di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dilansir priangantimurnews.com dari antara, Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto membenarkan telah menangkap seorang wanita berinisial NHT (52) karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Kejati Sumbar

Dalam penangkapan itu, petugas Satrenarkoba Polres Kota Tebing Tinggi juga menyita barang bukti 4 bungkus plastik bersikan serbuk kristal, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 2,29 gram.
dan berat bersih 1, 71 gram.

Kemudaian juga menyita dua buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan satu buah dompet warna pink

"Petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1, 71 gram, dua buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan satu buah dompet warna pink," kata Agus Erianto, dalam keterangan tertulis, Selasa 22 November 2022.

Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Kejati Sumbar

Penangkapan pelaku kata Agus dilakukan pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Pala, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat ke Polres Kota Tebing Tinggi, bahwa di sebuah rumah di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi ada penyalahgunaan narkotika.

"Selanjutnya petugas menuju TKP untuk melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut," ucapnya.

Sesampainya di lokasi itu, petugas melihat sebuah rumah, dan masuk ke dalam rumah tersebut sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Baca Juga: Domba Pengabdi Setan? Sekumpulan Domba di Mongol Lakukan 'Ritual' Melingkar Selama 10 Hari

Kemudian menemukan seorang perempuan yang dicurigai mengaku bernama Nurhayati sedang menonton TV di ruang tamu.

"Petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap pelaku di rumah tersebut, dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah dompet warna pink," katanya.

Selanjutnya kata Agus pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler