Buronan Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Mataram, I Made: Sabu-sabu Disembunyikan di Plafon Rumah

6 Desember 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sempat menjadi buronan selama tiga bulan, MRA (29) pemilik sabu-sabu akhirnya bisa diringkus petugas Satnarkoba Polres Mataram.

MRA ditangkap petugas Satnarkoba Polres Mataram saat sedang berada di rumahnya.

Saat itu polisi juga menyita sabu-sabu sebarat 11 gram yang disembunyikan di plafon rumahnya.

Baca Juga: Cara Membuat Anime di Aplikasi Capcut Mudah dan Simpel


Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama Selasa 6 Desember 2022, mengatakan anggotanya telah menangkap MRA.

Dalam penangkapan itu kata Made petugas mengamankan barang bukti sedikitnya 11 gram sabu-sabu dalam delapan kemasan klip plastik bening.

"Jadi, yang bersangkutan ini cukup lama kami kejar, dan Senin 5 Desember 2022 malam berhasil kami tangkap ketika anggota mendapat informasi keberadaan dia di rumah," kata Yogi.

Baca Juga: Duel Panas Grup A Piala AFF 2022, Egy dan Witan Tumbang di Laga Terakhir, Kendala Timnas Jelang AFF

Dijelaskan Made, rumah buronan kepolisian ini berada di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

Dikatakan Made, sesuai dengan catatan kepolisian, MRA tidak hanya masuk dalam daftar buronan Polresta Mataram. Namun, juga masuk dalam daftar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Dalam penangkapan MRA, polisi turut menangkap seorang rekan dia berinisial LDK (24). Mereka berdua tertangkap ketika sedang berada dalam kamar.

Yogi menjelaskan bahwa barang bukti narkoba di atas plafon rumahnya terungkap dari hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan.

Baca Juga: Warga Panik, Truk Pengangkut Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Terguling di Bandung

"Modus dia sembunyikan barang bukti di atas plafon itu sudah tercium anggota sebelum penangkapan. Paket sabu-sabu itu ditemukan dalam bungkusan plastik hitam, jadi satu," ujarnya.

Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan alat isap sabu-sabu tersembunyi di atas plafon rumah MRA. Uang tunai sedikitnya Rp9 juta turut disita dari tas kecil.

"Kami menduga uang itu hasil jual sabu-sabu, makanya turut diamankan," katanya.

Terkait penangkapan yang berlangsung Senin 5 Desember 2022 malam, Yogi memastikan pihaknya sudah mengamankan MRA bersama LDK di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Baca Juga: Viral! Polisi Tilang Pelanggar Lalu Lintas di Toko Baju, Pelanggar: Kok Gini, Gimana Ceritanya?

Pemeriksaan terhadap kedua pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine kedua pelaku.

Meskipun belum menentukan status dari kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya memeriksa MRA dan LDK ke arah dugaan pelanggaran pidana pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari terungkapnya kasus ini kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran MRA," kata Yogi.***



Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler