Mantan Anggota DPRD dan Kadis Pertanian Ditahan Kejari Lombok Timur, Diduga Korupsi Penyaluran Alsintan

8 Desember 2022, 18:10 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi alsintan bagi masyarakat petani diperiksa penyidik sebelum ditahan di Kantor Kejari Lombor Timur, NTB, Kamis 8 Desember 2022. ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua dugaan kasus dugaan korupsi pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp3,81 miliar ditahan Kejari Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua tahanan yang ditahan Kejari Lombok Timur tersebut diantaranya berinisial S, mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan Z, mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi Kamis 8 Desember 2022, mengatakan telah menahan dua dugaan kasus dugaan korup alat dan mesin parkir senilai Rp3,81 miliar.

Baca Juga: VIRAL! Beredar Penipuan Atas Nama PLN, Himbauan Masyarakat Untuk Lebih Teliti

Lalu Mohamad Rasyidi menyebutkan dua tersangka tersebut berinisial S, mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan Z, mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, kedua tersangka resmi menjalani tersingkir tahap pertama. Penahanan kami titipkan di Rutan Selong, Lombok Timur," kata Rasyidi seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Kamis 8 Desember 2022 .

Dua tersangka ini kata Lalu Mohamad langsung ditahan setelah keduanya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Timur.

Baca Juga: Turis 'Berpikir Dua Kali' Tentang Indonesia Setelah Revisi Hukum Pidana

Namun kata Lalu Mohamad tersangka lain berinisial AM, eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, yang belum tersingkir.

"Jadi, tersangka AM mangkir dari panggilan pemeriksaan. Makanya, penyidik ​​akan kembali mengarahkan surat panggilan (pemeriksaan) kedua," ujarnya.

Rasyidi menyatakan bahwa tersangkut ini bukan bagian dari pelaksanaan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ​​ke jaksa penuntut umum atau P-21.

"Penanganan kasus ini masih penyidikan, masih pemberkasan, belum P-21. Kami tahan untuk memudahkan proses pemberkasan," ucap dia.

Akibat perbuatannya itu, tiga tersangka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Semua Artis Ternama dan Presiden UEA Hadir! Ucapkan Selamat Berbahagia Pada Kaesang Pangarep!

Penyidik ​​pun telah mengantongi alat bukti yang memperkuat dugaan tiga dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp3,81 miliar yang berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari metode alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat senjata tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak dicantumkan sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.

Baca Juga: Peringkat FIFA Maroko Naik Drastis Usai Jadi Tim Kuda Hitam di Piala Dunia 2022, Belgia dan Spanyol Anjlok!

Masing-masing tersangka dalam kasus ini pun terungkap memiliki peran yang berbeda. Dalam satu rangkaian, dugaan S diduga berperan sebagai orang yang mengisyaratkan dugaan AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi. Sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

Proyek bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Sandy Walsh Meninggalkan Pemusatan Latihan Timnas Indonesia di Bali, Ini Faktanya

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler