Turis 'Berpikir Dua Kali' Tentang Indonesia Setelah Revisi Hukum Pidana

- 8 Desember 2022, 17:35 WIB
Turis sedang menikmari Gianyar Bali
Turis sedang menikmari Gianyar Bali /

PRIANGANTIMURNEWS - Keputusan Indonesia untuk melarang kohabitasi dan seks diluar nikah dapat merugikan industri pariwisata di Bali, kata para pelancong dan bisnis, seperti tujuan pulau itu bangkit kembali setelah pandemi Covid-19.

Dalam perombakan hukum pidana yang oleh para kritikus disebut sebagai langkah mundur untuk demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia minggu ini memperkenalkan sejumlah undang-undang,

termasuk melarang penghinaan terhadap lembaga negara dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi sekuler negara, selain moralitas. klausa.

Baca Juga: Sandy Walsh Meninggalkan Pemusatan Latihan Timnas Indonesia di Bali, Ini Faktanya

Pelancong dan pebisnis memperingatkan undang-undang baru itu dapat menghalangi orang asing untuk berkunjung atau berinvestasi di Indonesia.

"Jika saya tidak bisa tinggal bersama pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali tentang itu," kata Wu Bingnan, turis China berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali.

Perubahan hukum pidana hanya akan berlaku dalam waktu tiga tahun, tetapi Maulana Yusran, wakil ketua dewan industri pariwisata Indonesia, mengatakan aturan baru itu "benar-benar kontra-produktif".

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ungkap Makna Mahar Uang Tunai Rp.300 Ribu

Yang lain berusaha menenangkan ketakutan akan tindakan keras terkait moralitas di Indonesia, negara dengan 17.000 pulau yang warganya mayoritas Muslim moderat.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x