Dinilai Tak Menjunjung HAM, KUHP Ditentang PBB

9 Desember 2022, 21:15 WIB
 PBB mengecam pengesahan KUHP oleh DPR RI yang dinilai tak sesuai HAM./Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Secara mengejutkan mengecam soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini.

PBB menegur keras keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP.

Badan multilateral itu merasa ada beberapa hal dalam aturan baru itu yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan atau HAM.

Baca Juga: Mengapa Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Buka Pelayanan Pukul 09.00 WIB, Ini Penjelasan Kadisdukcapil

PBB menyatakan bahwa pihaknya menemukan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). KUHP juga dirasa diskriminatif.

"KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi,” katanya.

“Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis lembaga internasional itu dikutip dari situs resminya.

Baca Juga: Profil dan Bioata Singkat Erina Gudono, Calon Istri Kaesang Pangarep: Mulai Umur, Pendidikan, hingga Instagram

DPR telah secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut dilakukan DPR pada sidang pengesahan yang dilaksanakan pada Selasa 6 Desember 2022.

Hal tersebut sontak menuai banyak kritikan. Pasalnya, RKUHP dinilai memiliki banyak aturan yang bermasalah.

Salah satunya adalah pasal tentang pengurangan masa tahanan koruptor dan penghinaan lembaga negara, seperti Polisi, DPR dan DPRD.

Baca Juga: Imbas Disahkan RKUHP, Australia Keluarkan Travel Warning, Turis Mikir Dua Kali Berlibur ke Indonesia

Selain itu, pasal tentang hubungan seks di luar nikah juga menjadi kontroversi.

Pengesahan KUHP memang menjadi polemik. Pasalnya, isi dari KUHP dinilai merugikan masyarakat dan kental dengan kepentingan oknum. ***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @opiniid

Tags

Terkini

Terpopuler