Kemensos Buka 156 Formasi, Cek Jadwal, Syarat Khusus, Unit Kerja dan Jabatan PPPK 2022

27 Desember 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2022 Kemensos/freepek /

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari kemensos.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemensos Nomor : 5111/1/KP.01.01/12/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Badan Kerempeng Tidak Percaya Diri? Selain Pola Makan Bagus Harus Rajin Olahraga  

Untuk kali ini PPPK 2022 Kemensos membuka 156 formasi, dengan 10 jabatan tersedia dan 7 unit kerja dengan kategori lulusan DIV sampai S2.

Berikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat khusus, jabatan dan unit kerja PPPK Kemensos 2022 sebagai berikut :

1. Jadwal Seleksi PPPK Kemensos 2022

  1. Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
  3. Masa Sanggah: 16-18 Januari 202
  4. Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
  5. Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023
  6. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
  7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
  9. Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

Baca Juga: Prediksi Laos vs Singapura Lengkap Dengan Head to Head, Skor dan Link Live Streaming Piala AFF 2022

2. Syarat Khusus PPPK Kemensos 2022

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan

ketentuan sebagai berikut :

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang

kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi

persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.

b. Pada saat melamar di SSCASN BKN, menyatakan bahwa yang bersangkutan

merupakan penyandang disabilitas; dan

2. Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat

disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh terlampir) dari Rumah Sakit

Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat dan Video singkat yang

menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan

yang akan dilamar dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN

(pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox

atau media penyimpanan daring lainnya).

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib

Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi

Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian

Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis :

a. Wajib memiliki engalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang

relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

 Baca Juga: Kolam Renang Salah Satu Wisata Air di Tasikmalaya yang Paling Banyak Diserbu Pengunjung

b. Berikut daftar jabatan yang perlu melampirkan persyaratan wajib tambahan

dan/atau sertifikat sebagai tambahan nilai yang masih berlaku pada saat

melamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

3.Unit Kerja PPPK Kemensos 2022

1. Sekretariat Jenderal


2. Inspektorat Jenderal

3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

6. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

 Baca Juga: Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Salip Bos Djarum Hartono Bersaudara

4. Jabatan PPPK Kemensos 2022

1. Instruktur Ahli Pertama

2. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama

3. Pekerja Sosial Ahli Pertama

4. Penyuluh Sosial Ahli Pertama

5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

6. Penyuluh Hukum Ahli Pertama

7. Pranata Humas Ahli Pertama

8. Pamong Budaya Ahli Pertama

9. Pranata Komputer Ahli Pertama

10. Dosen (Asisten Ahli)

Informasi lanjutan mengenai persyaratan khusus dan dokumen pendaftaran PPPK Kemensos dapat diakses di laman kemensos.go.id.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler