PRIANGANTIMURNEWS – Setelah menjalankan prosesi tahapan panjang pendaftaran, akhirnya hari ini diadakan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2022.
Pengumuman seleksi tersebut diselenggarakan selama dua hari, yakni mulai tanggal 28 Desember - 29 Desember 2022 hari ini.
Pengumuman tersebut mengacu pada surat resmi rekrutmen dan jadwal PPPK 2022 Nakes Nomor: 023/RILIS/BKN/XI/2022 yang telah diawali oleh pembukaan pendaftaran pada 3 November 2022 lalu.
Baca Juga: Jejak Karir Indra Bekti, Merintis dari Model hingga Jadi Presenter Papan Atas
Sebelumnya memang telah dilaksanakan prosesi masa sanggah bagi peserta yang merasakan keberatan dengan hasil pengumuman kelulusan PPPK Nakes sejak tanggal 25 November – 27 November 2022.
Panitia kemudian menjawab sanggahan tersebut pada tanggal 25 November – 28 November 2022 kepada peserta, dan tanggal 29 desember 2022 adalah pengumuman sesuai dengan jadwal rangkaian yang telah diumumkan sebelumnya.
Pada dasarnya pengumuman kelulusan sebenarnya sudah terprediksi oleh peserta, mengingat hasil seleksi kompetensi telah diumumkan oleh instansi masing-masing beberapa hari kebelakang.
Baca Juga: Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Belum Bisa Jamin Timnas Indonesia Menang Lawan Thailand
Cara untuk mengetahuinya adalah dengan cara menjumlahkan nilai hasil seleksi kompetensi tersebut dengan afirmasi atau penambahan nilai yang diberikan kepada honorer kategori II dan non ASN.
Hasil penjumlahan tersebut adalah acuan untuk menentukan kelulusan peserta seleksi.
Sebagai informasi seleksi PPPK nakes 2022, ada 4 sub tes seleksi: yakni Seleksi Kompetensi Teknik, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan Seleksi Kompetensi Wawancara.
Baca Juga: Penyanyi Tulus Siapkan Tur Konser 11 Tahun Berkarya Bertajuk Manusia
Nilai Ambang batas dari Seleksi Kompetensi Manajerial adalah 130, sama dengan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural yang juga beranbang batas 130, sementara Seleksi Kompetensi Wawancara.adalah 40.
Setelah mengetahui estimasi nilai tes, peserta yang mampu memenuhi nilai ambang batas / passing grade dengan nilai yang sangat tinggi akan dinyatakan lulus.
Akan tetapi, walaupun demikian hasilnya tetap harus di cek terlebih dahulu di pengumuman resmi hari ini.
Baca Juga: Viral! Selain Selingkuh dengan Ibu Mertua, Suami Risma Kerap Lakukan KDRT
Berikut dibawah adalah cara untuk mengecek kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Diantaranya langkarnya adalah :
1. Langkah pertama, masuk ke halaman https://sscasn.bkn.go.id/
2.Kemudian, klik menu login
3.Selanjutnya, masukkan NIK dan Password
4.Klik menu masuk
5.Notifikasi kelulusan akan muncul langsung di dashboard.
Selain itu juga pengumuman dari Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilihat melalui website masing-masing***