Meski PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Menghimbau Masyarakat Tetap Memakai Masker Dalam Situasi Tertentu

31 Desember 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi.Penggunaan masker di dalam ruangan tertutup./Pexels./Ivan Samkov./ /

PRIANGANTIMURNEWS - Kemarin, Jumat tanggal 30 Desember 2022, Presiden Jokowi secara resmi telah mencabut aturan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Jokowi menyebut bahwa, Negara Indonesia menjadi salah satu negara yang terbilang berhasil dalam menangani dan mengendalikan kasus pandemi Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi.

Meski PPKM telah dicabut, namun Pemerintah Indonesia tetap menghimbau agar masyarakat tetap memakai masker, terlebih di sejumlah situasi tertentu.

Baca Juga: Laka Lantas Nataru 2023, Sebuah Mobil Terguling di Turunan Gentong, Diduga Hilang Kendali

Aturan penggunaan masker tersebut, tercantum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dan berikut adalah sejumlah situasi yang mengutamakan masyarakat untuk memakai masker:

1. Memakai masker saat berada di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat yang melibatkan banyak orang.

2. Memakai masker saat berada di gedung atau ruangan tertutup dan ruangan sempit, termasuk di dalam transportasi publik.

Baca Juga: Respect : Walikota Makassar Ganti Perayaan Tahun Baru dengan Dzikir Bersama

3. Memakai masker bagi masyarakat yang memiliki gejala pernafasan, seperti batuk, pilek, dan bersin

4. Masker juga perlu dipakai oleh masyarakat yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19

5. Pemakaian masker juga dilakukan bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19

Selain penggunaan masker, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 juga disebutkan bahwa masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan menggunakan sabun.

Pemerintah juga tetap menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis primer hingga dosis booster secara mandiri atau terpusat.

Baca Juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tetap perketat Prokes,walaupun PPKM sudah dihilangkan

Selain itu, Pemerintah juga mendorong masyarakat dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam memasuki dan menggunakan fasilitas publik.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler