Pelajar SMP di Kendari Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria yang Juga Teman Ayahnya, Begini Modusnya

18 Januari 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi pencabulan pelajar SMP di Kendari /DOK. PRFM/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang anak baru gede (ABG) yang masih pelajar SMP di Kendari menjadi korban pencabulan.

Pelaku pencabulan adalah seorang pria berinisial AR alias RL (52) kenalan baik ayahnya.

Tersangka AR diduga telah lebih dari satu kali melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Gempa Bumi 6,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Akibat Deformasi Batuan Lempeng Sangihe

Modusnya pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban pencabulan setelah melampiaskan nafsunya.

Atas tindakan bejatnya itu, kini tersangka AR telah diringkus tim Buser Polresta Kendari.

Dikutip priangantimurnews.com dari Antara Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan tim Buser 77 Satreskrim dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari telah menangkap tersangka berinisial AR alias RL (52).

Baca Juga: Hari Kedua India Open 2023 Timnas Bulu Tangkis Indonesia Tanpa Ganda Putri, Ini Alasannya

"Tersangka ditangkap pada sore tadi sekitar pukul 14.00 WITA di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," katanya.

Penangkapan dilakukan kata Fitrayadi tersangka diduga melakukan pembuatan tak senonoh kepada seorang anak di bawah umur berinisial YLH (13) yang masih berstatus pelajar.

Tersangka kata Fitrayadi warga Kecamatan Lapulu, Kendari melakukan tindakan tak terpuji pada 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban.

Baca Juga: Ridwan Kamil Naik Vespa Warna Kuning, Apakah Kode Merapat ke Partai Golkar?

Terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Perbuatan tak senonoh itu terus berlanjut hingga tujuh kali. Semua dilakukan di rumah orang tua korban.

Tersangka setiap akan atau selesai melakukan tindakan tak senonoh itu selalu memberikan uang kepada korban.

Baca Juga: Dua Pasangan Sejoli Masih Seragam Olahraga Mesum di Dadaha Tasikmalaya, Ini Kronologinya

Dikatakan Fitrayadi kasus ini terbongkar berawal saat korban sakit, orang tuanya lalu membawa ke dokter.

"Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ujar Fitrayadi.

Fitrayadi mengaku Dia menyampaikan berdasarkan bukti permulaan tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak,UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.

Baca Juga: Aksi Heroik Prajurit Batalyon Komando 467 Kopasgat Pratu Taufik Tangkap Pelaku Pembobol ATM

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," kata Fitrayadi.

Anehnya kata Fitrayadi terduga pelaku kenal dengan ayah korban. Tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak berada di rumah.

"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," kata Fitrayadi.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler