Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

19 Januari 2023, 07:04 WIB
Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J./Kolase/ANTARA /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk ke tahap tuntutan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada masing-masing terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pengadilan menetapkan 5 terdakwa yakni Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Tiktok Bisa Membuat Orang Gampang Terkenal, Uus: Dulu Menghujat Sekarang Menikmati

Pada tahap pembacaan tuntutan, JPU menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Hal itu dikarenakan kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda. Ferdy Sambo sebagai otak utama dalam pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.

Lalu bagaimana dengan yang lain? Berikut rinciannya:

1. Kuat Ma'ruf

Pada sidang tuntutan Senin, 16 Januari 2023 Jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Irmawan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara delapan tahun.

"Menuntut  terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan yang dilayangkan ileh JPU tersebut merupakan penilaian terhadap peran Kuat Ma'ruf yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Fajar Sadboy, Trend Stupid yang Disukai Banyak Orang , Ini Kata Deddy Corbuzier

Kemudian jaksa juga menganggap selama ini Kuat Ma'ruf selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.

Meskipun demikian, tuntutan delapan tahun penjara itu merupakan hasil keringanan karena JPU menilai Kuat Ma'ruf tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

JPU mengatakan pihaknya meminta majelis hakim menjatuhk hukuman delapan tahun penjara, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

2. Ricky Rizal

Pada persidangan pembacaan tuntutan Senin, 16 Januari 2023, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu selama persidangan JPU menilai Ricky Rizal berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan.

Sedangkan hal meringankan tuntutan bagi Ricky Rizal yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.

Selama ini diketahui terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

Baca Juga: Daftar 87 Bakal Calon Exco PSSI Periode 2023-2027: Raffi Ahmad Calon Anggota Baru, Meski Sempat Menolak

3. Ferdy Sambo

Dalam sidang tuntutan Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Rudy Irmawan mengatakan bahwa pihaknya menuntut penjara seumur hidup kepada Ferdy
Sambo.

“Menuntut  terdakwa  Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut
Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman
Santoso dikutip dari Antara.

Diketahui hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya yang
menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Menurut JPU, selama persidangan suami dari Putri Candrawathi ini selalu memberikan pernyataan yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.

Jaksa juga menilai perbuatan Ferdy Sambo itu telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Lebih lanjut, JPU mengungkap tidak ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bermaksud Bersilaturahmi dengan Nurliana Warga Depok, Ada Apa ya? Ternyata Ini Sebabnya

4. Putri Candrawathi

Pada sidang pembacaan tuntutan Rabu, 18 Januari 2023, tim JPI menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menuntut  terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian hal memberatkan lainnya ialah selama persidangan istri dari Ferdy Sambo ini dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal meringankan tuntutan Putri Candrawathi yakni JPU menilai dirinya tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Baca Juga: Viral! Penampilan Ibu-ibu Kades Jadi Sorotan Saat Demo di Gedung DPR, Warganet: Semoga Jalan Semulus Wajah

5. Richard Eliezer atau Bharada E

Pada sidang tuntutan Rabu, 18 Januari 2023, tim JPU memutuskan untuk menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menuntut  terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, menurut JPU hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Adapun hal yang meringankan tuntutan bagi Richard Eliezer yakni tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Selain itu, menurut JPU Richard Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler