Lima Inti Tuntutan SPN untuk PT GNI, dari Nirwana Selle hingga Kronologi Bentrok Berdarah

19 Januari 2023, 11:49 WIB
Proses Smelting dan terlihat petugas yang menggunakan APB lengkap./YouTube Channel Daftar Top /

PRIANGANTIMURNEWS - Kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu membuat publik bertanya-tanya.

Banyak yang ingin ditanyakan mulai dari kronologi kejadian sebenarnya, profil perusahaan, penyebab kerusuhan tersebut terjadi.

Perlu diketahui PT GNI terletak di Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pertambangan smelting bijih nikel terkemuka di Indonesia yang baru berdiri, terhitung sejak 2019.

Baca Juga: Madura United Vs Persib Bandung: Jadwal, Preview dan Head To Head Kedua Tim

Saat ini PT GNI terdesak oleh tuntutan yang akan ditayangkan kembali oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) setelah kasus bentrok berdara tersebut.

Dimana tuntutan tersebut berisi pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dirujuk rasakan oleh SPN jauh sebelum bentrok berdarah itu terjadi.

Hal tersebut pun didukung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD yang meminta PT GNI menyiapkan tuntutan pekerja dengan arif.

Baca Juga: Marc Klok Dicoret dari Skuad Persib, Kenapa? Ternyata Begini Faktanya

Lalu seperti apa sebenarnya penyebab bentrok tersebut?

Ketua SPN PT GNI di Morowali Utara yang mengatakan bahwa unjuk rasa dan mogok kerja sebelumnya sudah pernah dilakukan pada tanggal 22-24 September 2022.

Dilansir priangantimurnews.com dari pikiran-rakyat.com, dimana dalam tuntutannya perusahaan telah melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Dimulai dari tidak adanya Peraturan Perusahaan, memberlakukan status kontrak bagi pekerjaan yang bersifat tetap, pemotongan upah, melanggar aturan tentang Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3, serta PHK sepihak.

Baca Juga: Viral Bayi Usia 54 Hari Meninggal Akibat Diberi Jamu Tradisional Keluarganya, Netizen Ramai Mengecam

Dalam tuntutan tersebut memiliki empat poin rangkuman dilansir dari spn.or.id, diantaranya:

1. Mendesak PT GNI menerapkan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3.

Sejak PT GNI beroperasi pekerja di beberapa posisi tidak dibekali alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Seperti pekerja di tungku smelter pabrik yang hanya mengenakan kaos oblong dan masker medis saja.

Padahal pekerjaan tersebut memiliki resiko besar, karena bersinggungan dengan suhu tinggi.

Hal tersebut diperkuat dengan kasus meninggalnya Nirwana Selle pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WITA dalam insiden kebakaran.

Dimana terlihat dalam unggahan pekerjaannya yang berbahaya itu hanya menggunakan kaos oblong.

Baca Juga: Viral Bayi Usia 54 Hari Meninggal Akibat Diberi Jamu Tradisional Keluarganya, Netizen Ramai Mengecam

2. Penuntutan pembuatan peraturan perusahaan

SPN menyampaikan Peraturan Perusahaan tidak pernah dibuat serta belum pernah disosialisasikan pada pekerja.

Akibatnya pekerja diperlakukan seenaknya. Seperti ketika manajemen mengeluarkan Surat Peringatan kepada pekerja tanpa acuan yang jelas.

3. Penghentian status kontrak pada pekerja

Pekerja Indonesia di PT GNI cukup banyak yang berusia lebih dari 2 tahun labih masih tetap kontrak. Padahal pekerjaan mereka bersifat tetap.

Pihak perusahaan berdalih bahwa status pekerja tetap, hanya berlaku untuk staf HRD.

4. Menghentikan pemotongan upah yang tak jelas

Adanya pemotongan upah kerja, ketika pekerja melakukan lembur.

Serta pemotongan upah ketika mengambil cuti enam hari. Serta tidak diberikannya tunjangan keahlian diakibatkan tidak masuk kerja karena sakit

Alih-alih mendapatkan pengabulan tuntutan, pekerja aksi mogok justru diberi Surat Peringatan dan beberapa diputus kontrak.

Baca Juga: Apa Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu? Simak Keterangan Lengkap

Hal tersebut yang menjadi penyebab digelarnya kembali aksi serupa pada tanggal 11 sampai 14 Januari 2023 dengan tuntutan tambahan untuk:

5. Mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK akibat aksi mogok September lalu.

Lantas kenapa bentrok berdarah bisa terjadi?

Mediasi sebenarnya duah dilakukan antara SPN dan PT GNI pada 13 Januari 2023.

Difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara dan pihak kepolisian.

Namun tidak mencapai titik kesepakatan, sebab PT GNI tidak ingin membuat Perjanjian Bersama (PB).

"Tapi perusahaan maunya buat surat pernyataan aja, enggak mau bikin PB. Sehingga kami serikat inisiatif melanjutkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja besoknya." ungkap Ketua SPN

Pada aksi unjuk rasa dan mogok kerja hari terakhir Sabtu 14 Januari 2023 pukul 14.00 WITA, terjadi bentrok kecil yang dipicu oleh pemukulan diduga dilakukan pekerja asing dari China kepada pekerja Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Smelting PT GNI, Industri Logam Murni di Indonesia

"Jadi puluhan tenaga kerja China itu gunakan pipa besi dan menyerang karyawan yang mau ikut aksi mogok kerja di luar. Beberapa teman pekerja luka." lanjutnya

Kemudian bentrok terjadi kembali berujung pada pembakaran mes karyawan dan kendaraan kerja, adalah Amirullah itu adalah aksi balasan dari kejadian pemukulan sebelumnya.

Padahal hubungan pekerja lokal dan asing sebelumnya baik-baik saja. Belum pernah ada gesekan di area kerja. Karena para pekerja China itu, mayoritas posisinya sebagai pengawas.

Akibat insiden tersebut 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Serta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menurunkan tim investigasi.***

 

Disklaimer: Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyatc.com dengan judul "Tim Kemnaker Mulai Pwriksa Pemicu Kerusuhan Pekerja di Morowali Utara agar Kejadian Serupa Tidak Terjdi Lagi" yang ditulis Satrio Widianto

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler