Sedih! Richard Eliezer Bacakan Surat Cinta Terakhir untuk Sang Kekasih, Richard: Bahagiamu Bahagiaku Juga

26 Januari 2023, 21:44 WIB
Pelaku pembunuhan Brigadir Joshua Richard Eliezer, membacakan surat pledoi bagi kekasihnya. /Tangkapan Layar Youtube SAFA News/

PRIANGANTIMURNEWS – Pelaku pembunuhan Brigadir Joshua yakni Richard Eliezer, harus rela mendekam di penjara.

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, dituntut hukuman kurungan penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sebuah video yang saat ini beredar, Richard terlihat membacakan surat cinta terakhirnya sebelum menjalani kurungan penjara.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid Head to Head di Perempat Final Copa del Rey Malam Ini

Richard meminta maaf serta berterima kasih kepada kekasihnya Dulce Maria Angeline dalam pledoi yang dibacakan.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami,” ujar Richard.

Richard juga menyebut, dia tak akan egois dengan meminta kekasihnya menunggu bebas dari penjara.

Richard lela jika kekasihnya akan mencari pasangan baru.

Baca Juga: Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi Trofi Pertama Cristiano Ronaldo!

“Kalaupun lama, saya tak akan egois dengan memintamu menunggu saya. Saya ikhlas menerima semua keputusanmu,”

Kalimat tersebut ditutup dengan ungkapan cinta yang manis dari Richard.

“Karena bahagiamu adalah Kebahagiaan saya,” ujar Richard sambil berlinang air mata.

Tuntutan Jaksa kepada Richard, dipandang banyak orang tidak adil. Pasalnya, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard hanya menerima perintah dari Sambo.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Manchester United Akan Melepas 2 Pemain Ini di Musim Panas Nanti

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” lanjut Jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.

Richard sendiri diyakini melanggar pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, Richard dinilai bersalah karena bertindak sebagai eksekutor dari pembunuhan berencana Joshua oleh Sambo.***

 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube SAFA News

Tags

Terkini

Terpopuler