Intip Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Berapa banyak dan kapan cairnya?

30 Maret 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi uang dollar/Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS- Pada Bulan Ramadan ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Terkait dengan pemberian THR itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15/2023.

Peraturan pemerintah ini telah disesuaikan dengan keadaan pangan yang sudah membaik pasca pandemi.

Baca Juga: FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Robi Darwis: Mimpi Kita Hancur!

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pembayaran THR dan gaji ke - 13 pada tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan, ini merupakan pertama kali dilakukan.

Dicadangkan sebanyak 2,1 triliun akan ditransfer ke pemerintah daerah sebagai penambah komponen.

Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan , komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Ini Kerugian Anggaran Akibat Pembatalan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Dikutip priangantimurnews.com dari laman resmi Kemenkeu go.id Sri Mulyani menyampaikan THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiuan.

"Jadi Kami akan menyampaikan THR 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Maksimal pencairan THR tahun 2023 sudah harus dibayarkan mulai pada H- 10 Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Waspada Kaum Pria! Kanker Payudara tidak hanya menyerang Wanita, Ketahui gejala dan Ciri-ciri Fisiknya

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya," katanya.

Dari penjelasan Menteri keuangan untuk THR yang harus dibayarkan sesuai kategori ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;

2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;

3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi ASN, TNI dan Polri Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan dan Uang yang diterima

Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR aturanya sudah tertuang dalam sanksi bagi perusahaan yang melanggar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler