Aniaya Seorang Tahanan Polres Banyumas hingga Meninggal Empat Polisi Dipidana

18 Juli 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi empat polisi aniaya tahanan Polrea Banyumas hingga meninggal /Foto/ ilustrasi /

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyebut

Empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan empat anggota dilakukan proses pidana karena sudah ada bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: AKBP Achirudin Keluarkan Laras Panjang Untuk Aniaya Ken Admiral

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata kapolda di Semarang, Senin 17 Juli 2023.

Dikatakan Ahmad  Lutfi, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambahnya.

Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Aniaya Anggota TNI AL, Pak Ogah Diamankan Polisi, Penyebabnya Gara gara Ini

Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.

Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Baca Juga: Keterlaluan! Aniaya Anak Orang Hingga Koma, Pelaku Utama Anak Pejabat?

Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa 16 Mei 2023 malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis 18 Mei 2023 petang.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler