Dua Anggota DPR RI Diperiksa Penyidik KPK

31 Juli 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi korupsi. Pengusaha Ong Beng Seng asal Singapura diminta untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang anggota DPR RI diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan dua anggota DPR RI oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah memeriksa dua anggota DPR RI yakni Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae.

Baca Juga: Terima Suap Pengadaan Alat Deteksi, Kabasarnas RI Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

"Pada Jumat 27 Juli 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Anggota DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 31Juli 2023.

Ali mengungkapkan keduanya diperiksa penyidik soal dugaan aliran uang terkait suap pengaturan pemenang tender proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPK Menyerahkan Barang Milik Negara Hasil Rampasan dari para Koruptor ke Kemenkumham

Sejumlah pejabat tinggi pemerintah juga telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus tersebut, antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Novie Riyanto.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Baca Juga: Anies Mau Jadi Terangka Korupsi E Formula, KPK Ogah Komentari Pernyataan Denny Itu

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5—10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Kantor Diskominfo dan PDAM Bandung Digeledah KPK, Ali Fikri: Disita Bukti Dokumen dan Barang Elektronik

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler