Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

17 November 2023, 12:34 WIB
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora. /Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS - Langkah langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Direktorat Jenderal Keimigrasian menerbitkan Visa Diaspora.

Imigrasi terbitkan Visa Diaspora untuk mendukung ekonomi Indonesia guna beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah Air dengan mudah. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

Baca Juga: Tahun 2023 Warga Berpaspor Rusia Bebas Visa Jika Ingin Berkunjung ke Sejumlah Negara Arab, Ini Alasannya

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi,"kata, Silmy Jumat 17 November 2023.

Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. 

"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy.

Baca Juga: Jurnalis Asing yang Akan Meliput KTT G 20 Bebas Visa Kunjungan

Silmy menyebut Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.

Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;

b. bukti biaya hidup;

c. pasfoto berwarna;

Baca Juga: Visa, Mastercard Menangguhkan Operasi di Rusia

d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah

Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;

e. dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Masuk Imigrasi Indonesia, Lakukan Penerbangan dari Singapura

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan Visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. 

Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan tersebut, Diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Pastikan Data Biometrik Aman Tidak Bocor

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar.

Juga termasuk di Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi, Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. 

Baca Juga: Gunakan Paspor Palsu, Dua WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler