Terbukti Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

9 Januari 2024, 07:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024. /Antara/Hafidz Mubarak A/

PRIANGANTIMURNEWS- Sidang kasus dugaan Gratifikasi dan TPPU dengan Terdakwa Rafael Alun telah selesai. 

Terdakwa Rafel Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rafael Alun juta harus membayar uang pengganti sebesar 10 miliar. 

Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Bejat! Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Cabuli ABG yang Masih Tetangganya

Vonis tersebut dijatuhkan karena Rafael Alun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.

Selain vonis penjara 14 tahun dan denda 500 juta, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Keberatan Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata jaksa di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” lanjut Jaksa.

Baca Juga: Hasil Uji Laboratorium Rambut Saipul Jamil Negatif Narkoba

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Rafael Alun menurut jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler