ASN Tengah Sumringah! THR Plus Gaji-13 Akan Cair 10 Hari Jelang Idul Fitri

6 Maret 2024, 08:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024/ANTARA/Imamatul Silfia/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan,  telah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan penuh tahun ini, sesuai dengan keputusan Presiden.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sri Mulyani setelah menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta pada hari Selasa 5 Maret 2024.

Kementerian Keuangan hingga saat ini masih berupaya untuk menyelesaikan proses pencairan THR. Sri Mulyani menyatakan bahwa rencananya THR akan dicairkan 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Sekjen PSSI Angkat Bicara Terkait Permohonan Banding Persib Bandung Yang Dikenakan Sanksi Oleh Komdis

Meskipun dalam proses, ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan terus diupdate mengingat belum masuk bulan puasa.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai persiapan pembayaran THR beserta gaji ke-13 bagi ASN.

Dia berharap pencairan tersebut dapat dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setelah menghadiri rapat internal dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan THR beserta gaji ke-13 bagi ASN akan dimulai H-10 sebelum Idul Fitri.

Pemerintah saat ini sedang mengembangkan rencana peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur besaran THR (Tunjangan Hari Raya) dengan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri.

Baca Juga: Bojan Hodak Buka Suara Soal Sanksi yang Diterima Persib Bandung Jelang Laga Kontra Persija Jakarta

Dilansir dari informasi resmi Kementerian Keuangan, komponen dari THR tahun 2023 terdiri atas pembayaran yang setara dengan gaji pokok maupun pensiunan pokok, ditambahkan dengan tunjangan yang terkait, melibatkan tunjangan pangan, tunjangan keluarga, juga tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Selain itu, bagi mereka yang menerima tunjangan kinerja, 50 persen dari tunjangan kinerja setiap bulan juga akan disertakan.

Tahun 2023 juga menandai penggantian THR dengan gaji ke-13, yang akan dicairkan kepada guru dengan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pencairan THR 2024 untuk PNS dan Pensiunan, Auto Ketibaan Rezeki Nomplok

Mereka akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan profesi guru juga 50 persen dari tunjangan profesi dosen.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pertama yang diambil dalam kerangka regulasi ini. Selain itu, kebijakan pemberian THR ini diintegrasikan sebagai bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, yang sudah direncanakan sebelumnya.***

 

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler