Ini Alasan Warga Setempat Belum Mendapatkan Ganti Rugi Bendungan Pamukulu

- 22 Mei 2021, 14:47 WIB
Ganti rugi pembebasan lahan terkendala dan manfaat bendungan mampu mengairi dua Kabupaten Takalar dan Gowa.
Ganti rugi pembebasan lahan terkendala dan manfaat bendungan mampu mengairi dua Kabupaten Takalar dan Gowa. / Kementerian PUPR/

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Desa Kaleko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Utara, Parawansyah menyebutkan, terkait dengan masih ada warga yang belum menerima dana ganti rugi mereka terkendala verifikasi dokumen dan surat tanahnya.

"Selain terkendala dokumen kepemilikan tanah juga ada yang sengketa sampai melapor ke Polres Takalar, terkait alasan hak kepemilikan. Ada pula beberapa surat-suratnya palsu, ada masih sengketa sampai saling lapor ke Polres.

Tambahnya, selama proses verifikasi berkas hak kepemilikan di kantor desa berjalan aman tidak ada kendala.

Baca Juga: Pasangan Alvin Faiz dan Larissa Chou Bercerai, Padahal Kerap Dinilai Pasangan Muda Bahagia

"Pembangunan Bendungan Pamukkulu di wilayah Kabupaten Takalar dan Gowa dengan luas lahan 640 hektare akan mengairi proyek pertanian termasuk 6.150 sawah dan penyediaan air bersih bagi masyarakat pada dua kabupaten setempat," katanya dikutif priangantimurnews.com dari Pikiran-Rakyat.com Sabtu 22 Mei 2021.

Program Bendungan Pamukkulu ini program nasional Nawacitan Prsiden Joko Widodo merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: 6 Poin Dalam Peluncuran Program Literasi Digital

Meski, proyek ini sempat terhenti selama hampir dua tahun dengan permasalahan lahan. Untu kontrak proyek ini sejak tahun 2018 lalu. Namun, akhir tahun 2019 kembali efektif dikerjakan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x