PRIANGANTIMURNEWS -Pemerintah pusat telah menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm.
Berdasarkan KMK No.01.07/MENKES/4627/2021, harga pembelian vaksin produk Bio Farma sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @kadin.indonesia.official yang diposting pada tanggal 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:
"Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis," katanya.
Menurutnya, dalam kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa harga vaksin + layanan satu kali penyuntikan sebesar Rp 439.570.
Sekedar informasi, penetapan harga ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.***