2. Tunjangan suami/istri
PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. (PP Nomor 7 Tahun 1977)
Baca Juga: Sudah Cair, Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, BST, Berikut Link Resmi Kemensos
3. Tunjangan Anak
2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Hanya berlaku untuk tiga anak, dengan syarat
Anak berumur kurang dari 18 tahun
Belum menikah
Tidak memiliki penghasilan sendiri
Anak tersebut menjadi tanggungan PNS (PP Nomor 7 Tahun 1977)
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Juli-September Sudah Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
4. Tunjangan Makan