Biaya transportasi
Biaya penginapan
Biaya sewa kendaraan
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).***
Biaya transportasi
Biaya penginapan
Biaya sewa kendaraan
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Pikiran Rakyat