Mahasiswa Bisa Ajukan Bantuan UKT Rp 2, 4 Juta Kemendikbudristek ke PTN PTS, Begini Caranya

- 20 Agustus 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dri Kemendikbudristek untuk mahasiswa
Ilustrasi bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dri Kemendikbudristek untuk mahasiswa /Pixabay/
PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan berikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
 
Bantuan UKT yang akan diberikan Kemendikbud Ristek untuk Mahasiswa terdampak Covid-19.
 
Siapkan anggaran Rp Rp 745 Miliar Kemendikbud Ristek berikan kesempatan Mahasiswa yang membutuhkan UKT dengan mengajukan langsung ke Perguruan Tinggi Negeri/swasta.
 
 
Bantuan UKT diperuntukkan bagi Mahasiswa terdampak Covid-19 dan membutuhkan bantuan pada semester 3, 5 dan 7.
 
Nominal yang akan diterima bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbud Ristek maksimal Rp 2,2 juta.
 
Selain itu Bantuan UKT pemerintah juga menyediakan Kuota Data Internet 2.3 triliun, yang akan diberikan kepada mahasiswa dan dosen untuk meringankan beban ekonomi serta membantu proses mengajar dan belajar.
 
Bantuan UKT diberikan kepada Mahasiswa yang aktif kuliah, bukan Penerima  KIP Kuliah/ Bidikmisi dan perlu bantuan finansial pada semester ganjil 2021.
 
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi Mahasiswa penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek.
 
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
 
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 juta rupiah ke PTN/PTS.
 
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
 
Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.
 
 
Selanjutnya adapun syarat untuk mendapatkan keringanan bantuan UKT yang disampaikan pada situs Kemenag,
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno.
 
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
 
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
 
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
 
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
 
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
 
 
Nadiem juga mengatakan, apabila ada Perguruan Tinggi atau Universitas yang tidak memberikan bantuan UKT akan diberikan sanksi kinerja.
 
"Apabila kejadian Mahasiswa yang seharusnya membutuhkan bantuan UKT, namun Perguruan Tinggi atau Kampus tidak memberikan keringanan UKT, maka akan kami tindak," kata Nadiem.***
 
 
 
 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x