Kemnaker Kembali Amankan 10 Calon Pekerja Migran di Batam

- 23 Agustus 2021, 06:33 WIB
   Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang / Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengamankan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Hotel Penuin, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadi tempat isolasi CPMI pada Kamis 19 Agustus.

"Dengan temuan baru 10 CPMI tersebut, maka Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah mengamankan 55 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura," dikutip priangantimurnews.pimiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker Senin 23 Agustus 2021.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan temuan tambahan 10 CPMI tersebut diperoleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam, usai menindaklanjuti dan pengembangan hasil sidak pada Senin 16 Agustus lalu.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Jenguk Korban Kecelakaan Beri Saran 3 langkah

"Dimana pada sidak tersebut ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap," ujar, Haiyani.

Dirjen Haiyani mengatakan, kita telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Ibu Menaker Ida Fauziyah. Beliau menginstruksikan kami untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut.

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI Kota Batam dan Polresta Batam di lapangan juga telah mengamankan 53 paspor CPMI. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap CPMI tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Siapkan Atlet Ajang PON XX 2021 di Papua

Katanya, tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura.

"Pemerintah memiliki komitmen sangat kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x