"Karena kita paham pandemi Covid-19 belum berakhir, maka terhadap kedua tersangka kita terapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: UPDATE: BLT UMKM Tahap ke 3 untuk Para Pelaku Usaha Cair, Cek ke Rekening Masing-masing
Ia juga menyebutkan, kontruksi perkara yang menyebabkan tersangka BS dan KA, pada tahun 2017 telah dilantik sebagai Bupati untuk periode 2017 sampai 2022. Di bulan September tahun 2017 BS memerintah saudara KA orang kepercayaan dan ketua tim sukses BS saat proses pemilu.
Pada saat rapat yang diikuti para pelaku jasa kontruksi di salah satu rumah makan di Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan arahan BS, KA menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek wajib ada komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan BLT UMKM Tahap ke 3 Rp1,2 Juta untuk Para Pelaku Usaha Cair
Tak hanya berhenti disitu pertemuan lanjutan dilakukan di rumah kediaman pribadi BS yang dihadiri beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Kala itu secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikan HPS senilai 20 persen dari harga pada saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS komitmen fee, dan 10 persen keuntungan rekanan.
"Pembagian 10 persen 10 persen itu artinya setiap proyek sudah diambil dulu uangnya 20 persen dari nilai proyek dengan pembagian 10 persen untuk BS, 10 persen untuk rekanan.
Baca Juga: Digelar Besok Secara Live, Berikut Rangkaian Acara Hajatan Lesty dan Billar Hanya di ANTV