Diduga Terima Fee Proyek Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara BS dan KA Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 September 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi. Bupati Banjarnegara, BS dan KA seorang rekanan  jadi tersangka pengandaan barang.
Ilustrasi. Bupati Banjarnegara, BS dan KA seorang rekanan jadi tersangka pengandaan barang. /Pixabay/mohamed_hassan/

BS juga berperan aktif dengan pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjar Negara dan mengikut sertakan perusahaan milik keluarganya sekaligus mengatur pemenang lelang.

Dalam proses KA selalu diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh prusahaan BS yang tergabung dalam grup BM.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan langsung maupun melalui perantara KA.

BS telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek insfrastruktur 2017-2018 kurang lebih senilai 2,1 milyar.

Baca Juga: Melihat Nasib Pelanggan Setelah UU Nomor 8 Tahun 1999 Berusia 22 Tahun

KPK menyebutkan, kita sangat memahami pekerjaan infrastruktur ini adalah sangat mempengaruhi mobilitas dan kepentingan rakyat utamanya didalam menunjang pertumbuhan ekonomi.

Firli memgakui, keberhasilan pengungkapan ini tidak bisa bekerja sendiri, tetapi ada peran besar masyarakat. "Oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat," ujarnya.

Perkara kasus dugaan maling uang rakyat dilakukan oleh satu orang atau satu individu satu lembaga tetap tidak bisa lepas dari andil besar seluruh rakyat dan segenap anak bangsa.

Saya sangat menyadari bahwa seluruh segenaf anak bangsa sangat mengharapkan adanya pengungkapan, penyelesaian dan pemberantasan setiap bentuk tindak pidana maling uang rakyat.

Baca Juga: Daftar Teratas 10 Klub Sepak Bola Termahal di Dunia per Bulan September 2021

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah