2 Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Teridentifikasi, Kemenkum HAM Berikan Uang Duka Rp36 Juta

- 11 September 2021, 15:31 WIB
  Kemenhumham pulangkan dua jenazah korban kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, yang sudah teridentifikasi
Kemenhumham pulangkan dua jenazah korban kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, yang sudah teridentifikasi / Instagram @mallbalekota /

PRIANGANTIMURNEWS – Dua dari 44 orang narapida yang menjadi korban kebakaran di Lapas kelas 1 Tanggerang pada Rabu 8 September 2021 sudah teridentifikasi.

Pada hari ini, Sabtu 11 September, tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan dua jenazah korban pada keluarganya.

Dua korban yang teridentifikasi tersebut  Kusnadi (50), dan Alvin Bin Marsum (23). Penyerahan langsung dilakukan setelah keduanya teridentifikasi oleh tim DVI Polri.

Baca Juga: Pangdam lll Siliwangi dan Gubernur Tinjau Vaksinasi di SMPN 6 Kota Tasikmalaya

Kedua jenazah itu langsung dibawa oleh pihak keluarga dengan menggunakan dua ambulans milik Kemenkumham, yang kemudian langsung dibawa ke tempat pemakaman.

Diketahui, Kemenkumham juga akan menyerahkan satu jenazah lainnya pada hari sabtu ini bernama Bustanil.

Tidak hanya itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Abdul Aris mengukapkan bahwa pemerintan akan menanggung biaya pemulasaraan jenazah korban kebakaran dan akan memberikan sejumlah uang duka pada keluarganya.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Hampir Tiap Bulan Berikan Kado Ulang Tahun, Untuk Siapakah Kado Itu?

"Kementerian memberikan uang duka dan memfasilitasi pemulasaran jenazah. Pada hari ini jenazah kami serahkan kepada keluarga," ujar Aris, dikutip priangantimurnews.com dari Antara Sabtu 11 September 2021.

Menurut keterangan, total uang duka yang akan diberikan pada keluarga korban kebakaran senilai Rp36 juta, dengan rincian Rp30 Juta untuk uang santunan, dan Rp6 juta biaya pemakaman.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x