DPR Mengesahkan RUU Perombakan Besar-Besaran, PPN Naik Tahun Depan

- 7 Oktober 2021, 13:40 WIB
Undang-undang tersebut menyerukan agar tarif PPN untuk penjualan hampir semua barang dan jasa dinaikkan dari 10 persen sekarang menjadi 11 persen pada April mendatang.
Undang-undang tersebut menyerukan agar tarif PPN untuk penjualan hampir semua barang dan jasa dinaikkan dari 10 persen sekarang menjadi 11 persen pada April mendatang. /Reuters/

“Pandemi Covid-19 telah memberikan momentum dan perspektif baru dalam menata kembali sistem perpajakan agar lebih kuat,” kata Yasonna.

Pemerintah telah membuat beberapa konsesi dari proposal aslinya. Awalnya, ia berusaha menaikkan PPN menjadi 12 persen sekaligus dan mengusulkan pajak minimum untuk perusahaan merugi yang dicurigai melakukan penghindaran pajak.

"Dinamika pendapatan Indonesia kemungkinan akan mendapat dorongan dari reformasi pajak yang diusulkan tergantung pada kapan ini diterapkan," kata Radhika Rao, seorang ekonom di DBS, mencatat bahwa defisit tahun depan mungkin lebih baik daripada yang dianggarkan 4,85 persen dari bruto. produk dalam negeri (PDB).

Baca Juga: KABAR PERSIB: Bobotoh Persib Tuntut Robert Alberts Mundur, Tak Pernah Menang

“Kenaikan tarif PPN secara bertahap akan tidak terlalu memberatkan konsumen, mengingat pemulihan pasca pandemi akan rapuh dan tidak merata,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: The Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x