“Pandemi Covid-19 telah memberikan momentum dan perspektif baru dalam menata kembali sistem perpajakan agar lebih kuat,” kata Yasonna.
Pemerintah telah membuat beberapa konsesi dari proposal aslinya. Awalnya, ia berusaha menaikkan PPN menjadi 12 persen sekaligus dan mengusulkan pajak minimum untuk perusahaan merugi yang dicurigai melakukan penghindaran pajak.
"Dinamika pendapatan Indonesia kemungkinan akan mendapat dorongan dari reformasi pajak yang diusulkan tergantung pada kapan ini diterapkan," kata Radhika Rao, seorang ekonom di DBS, mencatat bahwa defisit tahun depan mungkin lebih baik daripada yang dianggarkan 4,85 persen dari bruto. produk dalam negeri (PDB).
Baca Juga: KABAR PERSIB: Bobotoh Persib Tuntut Robert Alberts Mundur, Tak Pernah Menang
“Kenaikan tarif PPN secara bertahap akan tidak terlalu memberatkan konsumen, mengingat pemulihan pasca pandemi akan rapuh dan tidak merata,” tambahnya.***