Selain itu, Sigit juga menyampaikan pihak pinjol illegal melakukan hal demikian karena saat ini situasi perekonomian masyarakat berada dalam tahap kesulitan.
Pinjol juga melakukan strategi lobbying dan memberikan tawaran yang cukup menggiuarkan, sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan transaksi pinjol.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” ucap Sigi menjelaskan.
“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tambahnya.
Perlu diketahui, pihak Kapolri telah menerima 370 laporan terkait pinjol illegal terhitung hingga Oktober 2021.
Dari 370 laporan tersebut terdiri dari 91 kasus telah selesai ditindak secara tegas, dan 287 kasus lainnya masih dalam prose penyelidikan, dan 3 kasus dalam tahap penyidikan.
Pihak Kapolri juga akan melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak lagi tergiur oleh uang hasil dari pinjol, lebih baik meminjam secara legal seperti ke Bank, pegadaian atau teman sekalipun.***