Banggar DPR Setujui Penyesuaian Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi

- 20 Mei 2022, 13:59 WIB
Kemenkeu menyampaikan paparan dalam raker Banggar DPR RI
Kemenkeu menyampaikan paparan dalam raker Banggar DPR RI /Kemenkeu.co.id/

PRIANGANTIMURNEWS– Dalam merespon kenaikan harga komoditas, Pemerintah konsisten menjaga pemulihan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat dengan menjaga APBN tetap sehat dan sustainable.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan usulan penyesuaian beban subsidi dan kompensasi sektor energi dan mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. 20 Mei 2022.

“Karena pilihannya hanya dua. Kalau ini (subsidi) nggak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik nggak naik ya ini (subsidi) yang naik,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Banggar DPR dan Menkeu.

Baca Juga: Sektor UMKM Mampu Berperan Memulihkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19

Asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang digunakan dalam APBN 2022 sebesar USD63 per barel.

Namun, Menkeu mengatakan saat ini nilai ICP berada di atas USD100 per barel yaitu USD102,5 per barel. Meningkatnya harga minyak dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga menyebabkan beban subsidi dan kompensasi meningkat signifikan.

“Harga keekonomian dari BBM kita mengalami perubahan sangat tinggi. Harga keekonomian sudah jauh di atas harga asumsi atau harga yang digunakan untuk mengalokasikan subsidi APBN untuk minyak tanah, solar, LPG, dan Pertalite,” jelas Menkeu.

Baca Juga: Download Lagu MP3 ‘Cinta Terpendam’ Tri Suaka yang Terbaru, KLIK di SINI!

Dengan gap yang semakin besar antara harga jual eceran BBM dan harga keekonomian, Pemerintah berkomitmen untuk menjaga pasokan serta harga BBM dan LPG yang terjangkau masyarakat.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah