Gaji Ke-13 Akan Dicairkan Secara Bertahap Mulai Juli 2022

- 1 Juli 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negera (ASN)  akan dicairkan pada Juli 2022 ini secara bertahap.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 tahun ini  meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," katanya.

Baca Juga: Link Pembelian Tiket Gebyar Akparnus Festival (GAF) 2022, Rizky Febian Bakal Manggung

Untuk besaranya sendiri, sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang biasanya melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabagan struktural/fungsional/umum serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Untuk pemerintah daerah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan besaran tetap memperhatikan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Sri Mulyani menyebutkan pencairan gaji ke-13 adalah salah satu upaya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE, Dr. Sumy Hastry: Pembununya Pisikopat, Kenali Ciri-Cirinya!

Dirinya mengatakan, selama dua tahun belakangan ini besaran gaji ke-13 mengalami perubahan,  pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x