Adam Deni Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Ahmad Sahroni: Mulutmu Harimaumu

- 1 Juli 2022, 17:30 WIB
Surat laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni.
Surat laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni. /Instagram/@ahmadsahroni/

PRIANGANTIMURNEWS- Adam Deni dilaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri. 

Ahmad Sahroni menyebut dirinya dituduh membungkam sejumlah pihak dengan menerima uang senilai Rp 30 miliar.

Hal itu diungkap melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam, 30 Juni 2022 dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Baca Juga: PSM Masuk Zona Asean AFC CUP 2022

Dalam postingan tersebut, Ahmad Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Tak Hadiri Ulang Tahun Anak Bungsunya, Mantan Istri Kecewa Berat

Diketahui, kala itu Adam Deni tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @ahmadsahroni88


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x