Pengacara Ahmad Sahroni, Arman Hanis, membenarkan kliennya kembali melaporkan Adam Deni. Dia menyebut laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah belum mendapatkan informasi atas laporan tersebut. Nurul mengatakan dirinya akan mencari tahu terlebih dahulu soal laporan itu.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Menteri Kabinet Jokowi
Diketahui, Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini.
Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.***