Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- 29 Juni 2022, 10:30 WIB
  Ilustrasi terdakwa Adam Deni saat keluar dari mobil tahanan/Instagram @warungjurnalis
 Ilustrasi terdakwa Adam Deni saat keluar dari mobil tahanan/Instagram @warungjurnalis /

PRIANGANTIMURNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara atas dugaan kasus pelanggaran Undang-undang ITE.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman 8 tahun penjara.

Rekan Adam Deni, Ni Made Dwita juga mendapatkan vonis yang sama dengan Adam Deni.

Baca Juga: PSSI Resmi Ajukan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2023

"Kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Majelis Hakim Jakarta Utara saat membacakan vonis pada Selasa 23 Juni 2022.

Bukan hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing didenda uang sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan masing-masing selama 5 bulan.

Adam Deni dan Ni Made Dwita di dakwa melanggar pasal 43 ayat (3) jo pasal 32 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Rombongan Bertolak ke Ukraina Gunakan Kereta Luar Biasa dari Polandia, Bawa Misi Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyebut bahwa Adam Deni menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmda Sahroni.

Dokumen tersebut terkait pembelian dua unit sepeda pada tahun 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk bastion seherga Rp 378 juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa Ni Made Dwita.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah