Penganiayaan Polisi, Mahasiswi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

- 1 Juli 2022, 22:45 WIB
Mahasiswi menjadi tersangka aniaya polisi
Mahasiswi menjadi tersangka aniaya polisi /Instagam @memomedsos/


PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Mahasiswi yang berinisial HFR, (23) , di duga telah melakukan penganiayaan terhadap polisi di Kampung Melayu, mahasiswi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan itu dilakukan mahasiswi HFR terhadap Ipda RM karna ditegur telah melanggar lalu lintas dengan cara mengemudi melawan arus.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampusnya

Zulpan mengatakan HRF melakukan penganiayaan ini terhadap petugas kepolisian dengan cara mengigit, menendang, menabrak, serta merampas pistol Ipda RM.

Sampai saat ini mahasiswi tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Timur.

Peristiwa penganiayaan polisi tersebut kesatreskrim Porles Jakarta Timur mengatakan bahwa itu terjadi pada Kamis, sekitar pukul 8.00.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKUAK, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Akhirnya Terungkap, Ini Dia Menurut Dr. Sumi Hastry

Pada awalnya polisi lalu lintas itu melihat HFR mengemudi melawan arus di bawah jembatan layang Kampung Melayu.

"Pelaku, saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul, Kamis, 30 Juni 2022.

Ahsanul menuturkan kembali bahwa pelaku juga sempat menabrak Ipda RM pada saat kendaraannya diberhentikan. Selain itu, Mahasiswi tersebut juga memukul mulut hingga menendang kaki Ipda RM.

Baca Juga: 11 Cara Paling Ampuh Agar Ingatan Kuat dan Tidak Mudah Lupa

"Saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujar Ahsanul.

Selain itu , pelaku berusaha ingin merampas senjata milik Ipda RM namun akhirnya tidak berhasil.

Akibat dari perbuatan melawan dan menganiaya Ipda RM, HFR langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Jakarta Timur. Dan Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

Baca Juga: Cara Supaya Dapat Nilai Bagus Saat Ujian dan Ranking Satu di Kelas

Menurut Ahsanul, korban dari penganiayaan mahasiswi itu telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur. Pasal tentang melawan petugas yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 212 dan 213 dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan hingga 5 tahun.

"Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati, untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelas Ahsanul.***



Editor: Muh Romli

Sumber:  Tangkapan layar memomedsos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x