"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ungkap Dedy.
Baca Juga: Keren! Pemain Ini Menjadi Striker Terbaik di Dunia, Kok Bisa? Cek Faktanya!
Meski sempat kurang mendapat dukungan dari masyarakat hingga warganet, langkah ini merupakan bukti nyata untuk menjaga kedaulatan negara.
Melalui regulasi yang mengatur tentang penataan terhadap PSE, maka sudah seharusnya penyelenggara tersebut harus patuh pada peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Sebenarnya regulasi yang dibuat ini tidak dibuat secara mendadak, melainkan telah ada sejak satu dekade lalu.
Pada Tahun 2019 peraturan terkait PSE ini sudah direvisi, yang dikenal dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Persib Bandung U-16 Juara Pertama Nusantara Open Piala Prabowo Subianto 2022
Bahkan pada bulan November tahun 2020 Kominfo menerbitkan sebuah peraturan no 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dengan dibuatnya peraturan tersebut merupakan bertujuan untuk memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.***