Info Terbaru untuk Pengguna Yahoo Hingga PayPal, Kominfo Mulai Lakukan Normalisasi Sistem

- 2 Agustus 2022, 21:03 WIB
  Menkominfo mengumumkan membuka blokir terhadap beberapa PSE yang sudah mendaftar
 Menkominfo mengumumkan membuka blokir terhadap beberapa PSE yang sudah mendaftar /Tangkapan layar @Instagram kemenkominfo/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik untuk pengguna Yahoo, Valve Corp hingga PayPal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Juru Bicara Dedy Permadi, mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing yang sempat diblokir.

Dimana pasca pemblokiran terhadap sejumlah PSE ini banyak mendapat berbagai reaksi dari warganet.

Baca Juga: Wajib Tahu dan Jangan Sampai Salah Pilih! Beginilah Cara Melihat Kualitas Bek yang Bagus, Simak baik-baik!

Bahkan hingga mendapat sorotan dari media Asing.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari 'Antaranews', penormalan ini bukan akibat dari tekanan warganet, tetapi setelah pemilik layanan ini mendaftarkan PSE nya ke sistem yang dimiliki Pemerintah.

Sehingga secara resmi, Kominfo melakukan normalisasi terhadap sistem tersebut.

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," ungkap Dedi, pada Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: SIMAK, Cara Mudah Download Video YouTube MP4 dengan Y2mate

Sedangkan pada layanan keuangan Paypal, saat ini belum secara resmi mendaftar pada pemerintah.

Kendati demikian untuk saat ini layanan keuangan Paypal sementara dibuka aksesnya hingga tanggal 5 Agustus mendatang.

Hal ini merupakan respon positif dari Kominfo karena sebelumnya kebijakan yang dibuat menuai kontra dari masyarakat terutama di kalangan warganet.

Baca Juga: Menteri Untuk Selesaikan 14 Isu Krusial RUU KUHP, Menko Pohukam: Ini Sesuai Arahan Presiden

Banyak yang merasa dirugikan dengan penutupan tersebut, karena keuangannya mandek.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Paypal.

Dimana pihak Paypal ini memastikan akan melakukan pendaftaran PSE nya sesuai dengan persyaratan yang ada.

Baca Juga: PPKM Level 1 Kembali DIterapkan, Nakes Menjadi Garda Paling Depan

Karena sebelumnya layanan Paypal ini masuk ke dalam layanan PSE asing dalam lingkup privat yang tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.

Serta pihak tersebut belum memenuhi persyaratan yang harus ditempuh oleh setiap PSE.

Dimana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 terkait PSE Lingkup Privat.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ungkap Dedy.

Baca Juga: Keren! Pemain Ini Menjadi Striker Terbaik di Dunia, Kok Bisa? Cek Faktanya!

Meski sempat kurang mendapat dukungan dari masyarakat hingga warganet, langkah ini merupakan bukti nyata untuk menjaga kedaulatan negara.

Melalui regulasi yang mengatur tentang penataan terhadap PSE, maka sudah seharusnya penyelenggara tersebut harus patuh pada peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Sebenarnya regulasi yang dibuat ini tidak dibuat secara mendadak, melainkan telah ada sejak satu dekade lalu.

Pada Tahun 2019 peraturan terkait PSE ini sudah direvisi, yang dikenal dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Persib Bandung U-16 Juara Pertama Nusantara Open Piala Prabowo Subianto 2022

Bahkan pada bulan November tahun 2020 Kominfo menerbitkan sebuah peraturan no 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dengan dibuatnya peraturan tersebut merupakan bertujuan untuk memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah