Setelah dilakukan penyelidikan Lebih Detail ternyata dan rekaman CCTV yang berhasil ditemukan karena itu Bambang Rukminto mengatakan tindakan ini sudah termasuk pelanggaran.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang menunda Pengumuman kepada publik mengalihkan isu dari penembakan Brigadir J,
Baca Juga: Kasus Subang Terupdate: Terungkap Fakta Saksi Ini Sandiwara, Satu Saksi Lagi Melarikan Diri?!
Dan tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan kejanggalan yang tidak diterima Nalar publik.
Lalu yang kedua pelanggaran pelaksanaan pra rekonstruksi aturan ini dilanggar oleh Polda Metro Jaya, Kejadian ini melibatkan Polisi dan TKP yang sama-sama kita tahu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga Jakarta Selatan.
Pelanggaran ini termasuk ke dalam surat keputusan Kapolri Nomor 120 lima tahun 2008 tiga angka 8.3 SK Kapolri 1205 2000 begini metode pemeriksaan menggunakan teknik interview introgasi konfrontasi dan rekonstruksi.
Selain itu pelanggaran rekonstruksi juga diatur dalam pasal 24 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 ini membahas soal penyelesaian keterangan para saksi atau tersangka dan penyidik menjadi pembantu yang dapat melakukan rekonstruksi.
Ketiga adalah pelanggaran penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal Perwira Tinggi.
Pelanggaran ini bisa kita lihat dalam Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senpi organik Polri atau TNI untuk kepentingan olahraga.