Hukuman Apa Yang Pantas? Inilah Beberapa Aturan Yang Dilanggar Polisi Selama Kasus Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi Para Polisi yang melanggar Kode etik dalam Kasus Brigadir J
Ilustrasi Para Polisi yang melanggar Kode etik dalam Kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

Kemudian Perkap nomor 18 tahun 2015 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senpi organik Polri atau TNI untuk kepentingan beladiri,

Dan Perkap nomor 11 tahun 2017 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senpi non-organik Polri atau TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api,

Bagi pengembang fungsi dan lainnya seperti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena berada diketahui memakai senjata jenis Glock 17.

Dalam insiden baku tembak dengan burger RJ senjata jenis Glock 17 merupakan pistol semi otomatis dengan jarak tembak maksimal 50 meter.

Baca Juga: Keutamaan Surat Yusuf Ayat 4, Khasiat dan Tata Cara Amalan Hingga Muhasabah Cinta

Saat kejadian berlangsung Bharada E yang menembakan Glock 17 kearah Brigadir J naas Brigadir J Terkena tembakan itu.

Fakta ini menuai banyak polemik mulai dari pihak kuasa hukum korban anggota kepolisian pengamat hukum sampai menjamur ke netizen tanah air.

Bambang Roekmito menegaskan sebaiknya penggunaan senjata api jenis ini di anggota kepolisian lebih diperhatikan lagi agar tak terjadi salah.

Keberadaan Bharada E yang sampai saat ini masih dipertanyakan oleh sejumlah pihak tapi info terbaru mengenai Bharada E sebagai pelaku penembakan Brigadir J cukup mengagetkan.

Polisi telah memastikan kalau berada akan bertugas kembali seperti sediakala alasannya diambil oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YOUTUBE BEDA NGGAK?


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x