Gentelman! Saat Diperiksa Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Sebagai Aktor Utama Tewasnya Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 20:18 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/antarafoto
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/antarafoto /

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kuat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice.

Baca Juga: Bharada E Belum Dapat Perlindungan, Komisioner LPSK:Masih Banyak Pemeriksaan Oleh Bareskrim

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum, dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice," ungkap Mohammad Choirul Anam, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Menurut Mohammad Choirul Anam, pihaknya tengah mendalami juga memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Sebab apabila ditemukan (obstruction of justice), hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM," tegasnya.

Dia juga menegaskan indikasinya sangat kuat kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan dugaan adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice.

"Dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara," tegasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Menyebutkan Bahwa Sudah Curiga Dengan Rekayasa Kronologi Tewasnya Brigadir J

Selain itu, dia melanjutkan, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x