Polri Pilih Kasih! Putri Candrawati Mendapatkan Hak Istimewa Sebagai Istri Jendaral!

- 7 September 2022, 09:58 WIB
Potret Ferdy Sambo dan Putri Cendrawati saat sedang rekontruksi berlangsung
Potret Ferdy Sambo dan Putri Cendrawati saat sedang rekontruksi berlangsung /Tangkapana layar Youtube INDO TV/

PRIANGANTIMURNEWS - Polri pilih kasih Putri Candrawati mendapatkan hak istimewa sebagai istri jenderal banyak kejanggalan yang terjadi atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J yang terjadi pada bulan Juli lalu.

Hingga sampai saat ini misteri pembunuhan ajudan dari seorang jenderal belum diketahui secara jelas Apa motif sesungguhnya banyak teka-teki dan pertanyaan yang ingin diketahui oleh publik.

Karena masih menjadi misteri Polri dituntut oleh masyarakat untuk membuka kasus ini secara jelas dan transparan.

Dikutip priangantimurnews.com dari Youtube INDO TV, Dalam kasus pembunuhan ini di layar kaca banyak hal yang perlu menjadi catatan penting dalam pertaruhan nama baik sebuah instansi pemerintah Polri hingga sampai saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Baca Juga: SUNGGUH BIADAB! Terungkap Komplotan Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J!

Rekontruksi oleh 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bripda Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada E dan yang terakhir tersangka yang menjadi sorotan oleh banyak orang adalah Putri Candrawati.

Semua orang ingin tahu Apa peran yang dimainkan oleh Putri Candrawati dalam pembunuhan ini semua tersangka melanggar undang-undang pasal 340 subsider pasal 338 junto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana hukuman yang akan diterima oleh semua tersangka adalah maksimal hukuman mati tahanan penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Tidak ada pembelaan bagi mereka yang telah melakukan perbuatan sehingga ini Polri pilih kasih semua tersangka yang disebutkan di atas dan orang-orang yang tersangkut dalam kasus ini telah diamankan oleh Polisi cuma Putri Candrawati yang memiliki status sebagai tersangka.

Baca Juga: Baru Dirilis Line Up Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20 2023! Banyak Nama Baru!

Namun belum dilakukan penahanan atas perbuatan yang telah melibatkan dirinya Polri memberikan alasan yang tidak bisa diterima oleh banyak orang yaitu adanya surat keterangan sakit gangguan kesehatan jiwa dan memiliki anak kecil.

Hal ini tidak masuk akal dalam pikiran orang banyak kita semua tahu bahwa semua orang yang telah bersangkutan dengan masalah hukum maka statusnya akan sama dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.

Terlihat dalam proses rekonstruksi kejadian atas peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J Berapa hari lalu keempat tersangka sudah mengenakan pakaian tahanan kecuali Putri Candrawati.

Hal ini kembali menjadi sorotan dan pergi hangat dalam semua kalangan untuk membahas kasus dan status tersangka pada pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J masyarakat menilai Polri telah melakukan tindakan pilih kasih terhadap status tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Klasemen Liga 2 2022 Pekan Ketiga, Sriwijaya FC Berambisi Menggeser Karo United!

Orang-orang akan membandingkan semua tahanan yang mengalami kasus hukum harus dilakukan penahanan tapi Hal ini terlihat Putri Candrawati mendapatkan hak istimewa yang membuat masyarakat kembali marah dan geram atas apa yang dilakukan oleh Polri.

Bagaimana mau mengembalikan nama baik instansi Polri jika kinerja dan keputusan yang diambil oleh Polri meresahkan masyarakat atau masih layak untuk seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperlakukan istimewa.

Masyarakat geram dengan apa yang diperlihatkan oleh Polri kepada publik dengan tindakan dan keputusan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat Bagaimana tidak kita semua banyak melihat kasus tindakan kriminal yang melibatkan yang perempuan diperlakukan hal yang sama.

Dalam hukum jika alasan salah satunya tentang anak kecil coba deh dilihat banyak para wanita yang diperlakukan tidak adil oleh Polisi dengan menahan mereka dalam keadaan yang tidak baik jika itu alasannya.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Sosok Azwar Anas Calon Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Masyarakat kembali membandingkan posisi Putri Candrawati dengan para wanita yang memiliki nama besar diperlakukan penahanan dengan kondisi memiliki anak sebut saja Angelina Sondakh, almarhumah Vanessa Angel dan Sheila Marcia mereka ini memiliki nama besar yang diperlakukan sama di mata hukum.

Selain itu kita kembali ke belakang dengan berbagai kasus para wanita dalam kehidupan biasa tempat perempuan di NTB mendekam dipenjara karena melempar pabrik tembakau dan mereka pun membawa serta anaknya ke dalam penjara.

Kemudian Masha waroh yang membawa anaknya berusia satu tahun enam bulan ke dalam penjara usai divonis empat bulan Pidana kurungan lalu ibu yang berusia 25 tahun merupakan Seorang warga Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang mendapatkan vonis 6 tahun enam bulan penjara lantaran terjerat kasus narkoba,

Waktu ditahan ia dalam keadaan hamil tiga bulan hingga melahirkan di dalam Lapas kelas 2A Nunukan kalimantan Utara setelah melahirkan Ia pun membawa bayinya ikut serta ke dalam penjara.

Baca Juga: Kronologi Santri Gontor Meninggal, Pihak Pondok Modern Darrusalam Gontor Akui Adanya Penganiayaan!

Semua nama perempuan yang disebutkan diatas baru sebagian orang yang memiliki status yang sama di mata hukum dengan tindakan pidana yang berbeda-beda jadi tidak masuk akal jika Polri memberikan alasan yang tidak logis seperti ini mereka membuat keputusan seperti baru belajar dan berusaha melindungi para tersangka,

Untuk membuat drama baru lagi dan Hal ini dilakukan Polri karena status Putri Candrawati merupakan istri dari seorang jenderal hal ini tidak bisa dibiarkan public sudah capek dengan banyak drama yang terjadi di dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sudah saatnya Polri berlaku adil dan tegas terhadap semua pelaku dari pelanggar tindakan pidana ini siapa yang akan menjamin bahwa awal kasus ini telah dimulai dengan suatu kebohongan.

Baca Juga: MENGHARUKAN! 2 Pemain Keturunan, Menolak Panggilan Timnas Belanda Demi Timnas Indonesia!

Bagaimana masyarakat akan mudah percaya dengan apa yang telah diputuskan oleh Polri kali ini sungguh tidak masuk akal dan bertele-tele tidak relevan dan sesuai dengan apa yang seharusnya diberikan kepada pelaku atau tersangka dengan status Putri Candrawati sebagai tersangka dan posisinya masih berada di luar dan belum ditahan.

Keraguan masyarakat terhadap Polri akan melakukan kasus ini secara transparan dan terang benderang seperti dijanjikan semua akan terbongkar pada saat persidangan dan semua orang akan menyaksikan itu semua akan ada drama lagi dan banyak kejutan baru tentang kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Dalam hal ini harus segera mengambil sikap tegas dalam melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati dengan ditahannya semua tersangka.

Baca Juga: MENGUNGKAP TABIR KASUS SUBANG: Ahli Forensik Bongkar Alasan Kenapa Pelaku Terburu-Buru Tinggalkan TKP!

Maka mereka bisa merenungi perbuatan mereka di dalam sel mereka bertaubat dan melakukan sikap yang benar untuk memperbaiki kehidupannya dan menajdi ruang yang bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.***

Berita terkait Brigadir J bisa KLIK DISINI

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube INDO TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah