Cara Cek Status Penerima BSU, Berikut Syarat Pendaftarannya

- 10 September 2022, 19:12 WIB
ilustrasi  seorang pekerja sedang bekerja di proyek/freepik
ilustrasi  seorang pekerja sedang bekerja di proyek/freepik /

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai disalurkan pada 9 September 2022.

BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022 adalah bantuan dari Kemenaker untuk disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat yang diterapkan pemerintah.

Jika pekerja telah memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600 ribu.

Baca Juga: Selain Segar, Minum Air Dingin Ternyata Memiliki Beragam Manfaat Bagi Tubuh

Pekerja dapat mencairkan BSU 2022 jika namanya tercantum sebagai penerima di situs kemnaker.go.id.

Pekerja harus mengecek pada situs kemnaker.go.id, untuk mengetahui statusnya apakah tercantum sebagai penerima BSU atau tidak.

Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek juga ke :

Baca Juga: Penayangan Sinetron Bintang Samudra Diundur Jadi Tanggal 12 September 2022, Ini Alasannya

1. HRD perusahaan

2. Website BPJS Ketenagakerjaan 3

3. www.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id

Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 Rp600 ribu:

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia,

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022,

- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan,

Baca Juga: Bikin Heboh! Istri Kuat Ma'ruf Membeberkan Fakta Mengejutkan Terkait Kelakuan Suaminya

- Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyk sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan,

- Bukan anggota Polri,

- Bukan anggota TNI,

- Bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil,

- Tidak menerima bantuan lain, seperti BPUM, PKH, atau Kartu Prakerja.

Itulah cara cek status penerima BSU, berikut syarat pendaftarannya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x