Cek Fakta: KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar Milik Tito Karnavian

- 18 November 2022, 23:30 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Instagram @official.kpk/Tangkapan layar

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai milik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp52,3 miliar.

Kabar KPK sita uang tunai Rp52,3 miliar milik Tito Karnavian itu tersebar di video YouTube sejak 13 November 2022 dan sudah disaksikan hingga 22 ribu kali.

Dalam tayanga video berdurasi 10 menit itu, Tito Karnavian disebut melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada negara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jalan HZ Mustofa 'Malioboro' Tasikmalaya Dikepung Banjir, Air Naik hingga ke Trotoar

KPK menyita harta milik mantan Kapolri itu juga disertai dengan penetapan tujuh orang tersangka.

Dalam video itu juga menayangkan sejumalah orang sedang memasang segel di rumah Tito Karnavian.

"KORUPSI TERBESAR KEKAYAAN TITO DISITA, KPK GERAK CEPAT LAKUKAN INI," demikian isi keterangan video yang sudah direspon hampir 700 pengguna YouTube tersebut.

Baca Juga: Serang Polisi Saat Demo, Dua Mahasiswa Universitas Cenderawasih Jadi Tersangka

Lantas apakah benar KPK telah menyita uang milik Tito sebesar Rp52,3 miliar?

Menanggapi maraknya video KPK telah menyita uang tunai milik Titop Karnavian, KPK memastikan video terkait dengan penyitaan harta kekayaan Mendagri Tito Karnavian, yang diunggah di salah satu akun YouTube, adalah tidak benar atau hoaks.

Atas hal tersebut, KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.

"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali, sebagaimana dilaporkan ANTARA dan dikutip priangantimurnews.com Jumat 18 November 2022.

Baca Juga: Amel Carla Pernah Magang di Kantor Pengacara, Wah Seru Banget

Masyarakat, lanjut dia, dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.

"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," ucap Ali.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah