PRIANGANTIMURNEWS - BLT BBM dan BPNT senilai Rp900.000 pada November 2022 mulai bisa dicairkan.
Penyaluran BLT BBM dan BPNT cair Rp900.000 dilakukan oleh kantor di desa atau kelurahan masing-masing.
Masyarakat yang berhak mendapatkan BLT BBM dan BPNT tentu saja harus memenuhi syarat sebagai penerima kedua jenis bansos tersebut.
Baca Juga: Perampok Toko Emas 'Murni' Dibekuk Polres Jember, Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara
Apa saja syarat penerima BLT BBM dan BPNT? Mengacu pada bansos yang disalurkan melalui Kementrian Sosial (Kemensos), syarat penerima kedua bansos tersebut yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
- Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri maupun anggota keluarganya.
- Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).