Pelaku Pembunuhan Sadis di Diskotik Palembang Diringkus Polisi

- 1 Desember 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan ibu dan anak Subang
Ilustrasi pembunuhan ibu dan anak Subang /Pixabay/mohamed hassan/

Berdasarkan pengakuan Sujarwo kepada penyidik keributan dipicu selisih paham antara rombongan tersangka dan korban yang tengah asik menegak minuman alkohol sambil berkaraoke.

Kemudian dari keributan itu kondisi semakin memanas, lanjutnya, karena mereka semuanya mabuk berat hingga berujung pada penikaman terhadap korban yang merupakan pekerja swasta di Palembang.

Baca Juga: Cip Otak Nirkabel Buat Orang Disabilitas Bergerak dan Berkomunikasi lagi, Elon Musk: Bisa Diuji pada Manusia

“Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban,” kata dia.

Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, Sujarwo, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.​​​***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x