Tilang Manual Akan Dihapus Namun Akan Diterapkan Kembali

- 7 Desember 2022, 13:01 WIB
Tilang manual akan diterapkan kembali.
Tilang manual akan diterapkan kembali. /

Pelanggaran tersebut adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan kelebihan batas penumpang.

Baca Juga: Mantan Petinggi Sunda Empire, Lord Rangga Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya

"Yang menjadi akselerasi pengembangan kedepannya, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," ungkap Edi.

Kelemahan lain yang menjadi celah terjadinya pelanggaran dari pemberlakuan tilang elektronik yakni tidak bisa mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.

Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK, tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," kata Edi.

Baca Juga: Lord Rangga Petinggi Sunda Empire Meninggal Dunia

Selain itu, lanjut Edi, kamera ETLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising.

Sebab, penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.

Kemudian, kamera ETLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tidak menggunakan plat nomor atau dengan plat nomor bodong.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x