Mangkir Bayar Pajak, Dirjen Pajak  akan Bekukan Rekening Bank Warga

- 17 Desember 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi pajak./pixabay
Ilustrasi pajak./pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP pada Jumat, 16 Desember 2022, dinyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak segan-segan akan memblokir rekening bank wajib pajak yang mangkir bayar pajak.

Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan langkah pemblokiran dilakukan setelah melalui beberapa tahap.

Berikut adalah tahapan pemblokiran yang diberlakukan pihak DJP:

Baca Juga: Malangbong Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Rumah dan Pertokoan Rusak

Pertama, jika warga wajib pajak kedapatan kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini.

Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.

Ketiga, DJP pada tahap kedua akan melakukan mediasi, jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.

Keempat, dalam proses penagihan aktif pemblokiran rekening menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditembak Anggota Bareskrim Polri saat Sedang Transaksi

Tak hanya pemblokiran, DJP juga berwenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada wajib pajak yang nakal tersebut.

Meski demikian pemblokiran rekening dapat dibuka kembali jika wajib pajak terbukti sudah membayar tunggakan pajaknya.

"Blokir itu ya selama belum bayar tunggakan ya nggak dibuka. Kalau bayar ya dibuka dia. Kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar," ucapnya.

Baca Juga: Gardu Listrik di Halaman Square Mall Terbakar, Pengunjung Mall Heboh

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat," katanya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah