Dan jika belum divaksin, golongan usia ini harus menunjukkan surat keterangan atau harus didampingi oleh orang dewasa.
Orang dewasa yang mendampinginya pun harus sudah divaksin tiga dosis lengkap selama perjalanan.
Baca Juga: Arti Jubah Hitam Yang Dipakai Messi Saat Perayaan Gelar Juara Piala Dunia 2022
Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi penumpang berusia 6 tahun ke bawah.
Mereka tidak wajib melakukan vaksin atau menunjukan hasil PCR.
Golongan usia inu hanya wajib didampingi oleh orang dewasa yang divaksin lengkap.
Peraturan mengenai kewajiban vaksin ini dikeluarkan Kemenkes sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
Meski trend kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun, namun Kemenkes tak ingin mengambil resiko dengan adanya cluster baru di Nataru kali ini.***