PRIANGANTIMURNEWS – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat perjalanan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan aturan baru tentang kesiapsiagaan, menghadapi libur hari raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Aturan ini diterbitkan pada Senin 19 Desember 2022 dan mulai diberlakukan selama Nataru.
Baca Juga: Ini Tips Mendidik Anak ala Rasul, Salah Satunya Memberikan Kepercayaan
Dalam aturan baru tersebut dijelaskan mengenai syarat perjalanan bagi orang-orang yang bepergian dengan kereta api.
Dalam aturannya, penumpang usia 18 tahun ke atas yang hendak bepergian jauh, diwajibkan sudah vaksin ketiga.
Namun, apabila sang penumpang belum divaksin karena alasan medis, dia wajib menunjukkan surat keterangan dari Dokter dan Rumah Sakit.
Baca Juga: Tiba-Tiba Pensiun Pasca Absen di Final! Alasan Karim Benzema Pensiun Tepat di Hari Ulang Tahunnya!
Adapun penumpang berusia 13 hingga 17 tahun yang hendak bepergian jauh, wajib melakukan vaksin hingga dosis kedua.
Sementara itu, penumpang berusia 6 hingga 12 tahun yang hendak bepergian jauh, juga wajib melakukan vaksin kedua.
Dan jika belum divaksin, golongan usia ini harus menunjukkan surat keterangan atau harus didampingi oleh orang dewasa.
Orang dewasa yang mendampinginya pun harus sudah divaksin tiga dosis lengkap selama perjalanan.
Baca Juga: Arti Jubah Hitam Yang Dipakai Messi Saat Perayaan Gelar Juara Piala Dunia 2022
Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi penumpang berusia 6 tahun ke bawah.
Mereka tidak wajib melakukan vaksin atau menunjukan hasil PCR.
Golongan usia inu hanya wajib didampingi oleh orang dewasa yang divaksin lengkap.
Peraturan mengenai kewajiban vaksin ini dikeluarkan Kemenkes sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
Meski trend kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun, namun Kemenkes tak ingin mengambil resiko dengan adanya cluster baru di Nataru kali ini.***